Undercover Buy, 2 Pengedar Sabu di Banyuasin Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan
2 pengedar narkoba jenis sabu dibekuk tim opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin yang melakukan undercover buy.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Setelah itu, anggota langsung menggerebek dan membekuk kedua pengedar yang sudah di lokasi itu.
"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti dari kedua pelaku," ungkapnya.
BACA JUGA:Undercover Buy, Timsus Polda Sumsel Amankan 3 Kurir di Depan Lorong Kebangkan Palembang
Kedua pelaku tidak dapat mengelak lagi, langsung di amankan di Mapolres Banyuasin.
"Rupanya salah satu pelaku yaitu Vero Tri Satia merupakan DPO Polsek Talang Kelapa dalam perkara 363 KUHP yaitu bobol rumah," tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Giat ini juga menunjukkan komitmen satnarkoba Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.
BACA JUGA:Undercover Buy, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, Amankan 10 Gram Sabu-Sabu
BACA JUGA:3 Pengedar Pil Ekstasi Berlogo Iron Man di Palembang Tertangkap Undercover Buy
"Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam misi Asta Cita ke-7 yang menekankan pada pemberantasan Narkoba," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, termasuk yang berusaha mengedarkan narkotika dengan modus-modus tertentu.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Banyuasin bebas dari narkoba," pungkasnya.(qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: