Bareskrim Polri Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah
Eks Direktur Umum PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah. -Foto: dokumen/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO – Eks Direktur Umum (Dirut) PT Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Penerbitan Sertifikat PTSL BPN Kota Palembang Jalani Tahap II
Kasus Bermula dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014.
Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT.
Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa Harimau Tandang untuk Nyawer Biduan Karaoke, Jaksa Bakal Hadirkan 72 Saksi
BACA JUGA:Korupsi Bangun Mess UIN Raden Fatah Palembang Ratusan Juta Rupiah, 2 Kontraktor Segera Disidang
Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.
"Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: