PARAH! Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke
Parah, Mantan Kades Harimau Tandang OI Ini Selewengkan Dana Desa Buat Nyawer Biduan Karaoke--
BACA JUGA:Kasus Kades Korupsi Dana Desa di Lahat untuk Mabuk-Mabukan, Perangkat Desa Bakal Jadi Saksi
Dengan rincian membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.
"Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut," urai JPU.
--
Lalu ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades bahwa terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut JPU terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan itu, Syamsul yang hadir didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak mengajukan keberatan.
"Mewakili terdakwa kami tidak mengajukan keberatan, dipersilahkan langsung pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan," kata penasihat hukum Supendi SH MH.
Namun, tim JPU Kejari Ogan Ilir meminta waktu satu Minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa Syamsul rupanya merupakan terpidana kasus tindak pidana pengedar uang palsu yang masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim.
"Terdakwa ini berdasarkan laporan, juga merupakan terpidana tindak pidana pemalsuan uang tahun 2024 dan masih menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Muara Enim," singkat Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir M Assarofi dibincangi usai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: