Wajib Tahu! 2 Kategori Honorer Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu
Wajib tahu, 2 kategori honorer ini diangkat PPPK paruh waktu. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Lalu, Eks THK-II yang bisa melamar adalah yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sementara bagi tenaga non-ASN yang berhak melamar adalah yang juga terdaftar dalam database BKN atau memiliki masa kerja aktif minimal dua tahun terakhir.
Untuk diketahui saat rapat dengan Komisi II DPR RI, MenPAN RB menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mencegah PHK massal dan menjaga pendapatan yang diterima oleh tenaga honorer.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Pendaftar PPPK 2024 TMS, Kok Bisa!
Kemudian, pemerintah dan DPR sepakat bahwa kebijakan ini tidak akan membebani anggaran secara berlebihan.
Jadi seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Namun, masih ada tantangan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Kendala salah satunya adalah keterbatasan jabatan yang bisa diisi oleh tenaga honorer dan perbedaan kualifikasi pendidikan mereka dengan jabatan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!
BACA JUGA:Honorer Kategori Ini Tak Lolos Perangkingan, Tapi Tetap Diangkat PPPK, Siapa Mereka?
Lalu, ada beberapa daerah juga terdapat keterbatasan alokasi anggaran yang dapat memperlambat proses ini.
Jadi, sebagai bentuk solusi tambahan, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan peluang PPPK Paruh Waktu.
Dimana kesempatan ini hanya akan diberikan kepada honorer yang telah mengikuti proses seleksi, namun belum memenuhi peringkat terbaik.
Pengangkatan PPPK paruh waktu juga berlaku bagi honorer yang tidak memenuhi formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: