Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!

Tenaga Honorer Database BKN, Hindari Kesalahan Ini dalam Seleksi PPPK 2024, Bisa Gagal Dapat NIP!

Tenaga honorer database BKN jangan L lakukan ini di Seleksi PPPK 2024, bisa batal dapat NIP. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Tak hanya itu, BKN juga menekankan untuk tenaga honorer tidak melakukan pendaftaran pada waktu yang mepet dengan batas penutupan.

Diberitakan sebelumnya, penerimaan PPPK 2024 ini diprioritaskan kepada tenaga honorer. Sehingga membuat semua tenaga honorer di Indonesia pastinya bermimpi untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

Apalagi adanya wacana penghapusan tenaga honorer yang telah termuat dalam UU ASN 2023.

Jadi terkait hal ini MenPAN RB telah memiliki cara jitu untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer dari pemberhentian massal.

BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!

Dimana pada UU ASN 2023 tertulis bahwa batas waktu penuntasan tenaga honorer adalah Desember 2024.

Jadi, setelah waktu tersebut, maka status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah. Sehingga membuat para tenaga honorer kini terus dibayangi adanya pemberhentian dari pekerjaan yang selama ini mereka geluti.

Dimana MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas bertekad untuk mengentaskan persoalan tenaga honorer tersebut dengan cara membuka seleksi PPPK 2024.

Seleksi PPPK 2024 dibuka menjadi 2 gelombang yang terbuka untuk beberapa kategori.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer Non Database BKN Bisa Lulus PPPK 2024, Caranya!

BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya

Tahap pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, Eks THK-2, dan tenaga honorer yang telah terdata di database BKN.

Sedangkan untuk tahap kedua terbuka untuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun. 

Jadi, MenPAN RB pastikan seluruh tenaga honorer akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) yang memperkuat status hukum mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: