Developer Properti Full Senyum! Bisnis Perumahan Diprediksi Banjir Deal, Prabowo Hapuskan Pajak 16 Persen

Developer Properti Full Senyum! Bisnis Perumahan Diprediksi Banjir Deal, Prabowo Hapuskan Pajak 16 Persen

Kabinet Prabowo-Gibran akan menghapuskan pajak perumahan sebesar 16 persen, hal ini akan membuat bisnis properti akan bergairah. --

Developer Properti Full Senyum! Bisnis Perumahan Diprediksi Banjir Deal, Prabowo Hapuskan Pajak 16 Persen

SUMEKS.CO - Kabinet Prabowo-Gibran, tampaknya betul-betul mendengarkan keluhan rakyat terkait masalah pajak yang tidak kunjung kelar. 

Buktinya, Kabinet Prabowo-Gibran menghapuskan pajak perumahan sebesar 16 persen. Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi rakyat. 

Adapun rincian pajak yang dihapus, yakni, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, serta Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen. 

Ketua Satuan Tugas Perumahan Prabowo Subianto, Hasjim Djojohadikusumo mengatakan, penghapusan pajak perumahan ini adalah untuk mengurangi beban para pengembang.

BACA JUGA:Ikuti Tips Membangun Bisnis Properti Ini Untuk Pemula, Tanpa Modal Juga Bisa Jalan

BACA JUGA:Bisnis Properti 2023 di Palembang Diprediksi Akan Meningkat Pesat, Simak Penjelasannya

"Dimana kita ketahui bersama banyak pengembang yang tumbang pada saat masa Covid-19 lalu," ujar Hasjim dikutip dari berbagai sumber, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Meski akan mengurangi potensi pendapatan negara dari pajak, namun Hasjim menyebut, kehilangan ini bisa digantikan oleh pendapatan dari industri perumahan yang tumbuh bergairah.

"Nanti kita akan dapat pajak dari yang lainnya seperti kontraktor, dan revenue lain," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berencana akan membangun 3 juta rumah per tahunnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. 

BACA JUGA:Menuju Kota Berkelanjutan, Perumahan IKN Terapkan Material Konstruksi Hijau

BACA JUGA:Backlog Perumahan Menjadi Masalah Serius, Begini Solusi Menurut REI Sumsel

Setelah menghapus pajak 16 persen, tenor Kredit Pemilikan Rumah atau KPR juga akan diperpanjang sampai 25  hingga 30 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: