Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka

Korupsi Dana Desa Sejak 2015, Polisi Tetapkan Kades Tanjung Medang Muara Enim Jadi Tersangka-Foto: dokumen/sumeks-

"Selain itu juga ada yang dibelikan sebidang tanah di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp20 juta dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32 juta. Kedua barang bukti itu sudah dilakukan penyitaan," terangnya. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Ada Satu Desa di Prabumulih yang Dapat Jumlah Dana Desa 2024 Terbanyak

BACA JUGA:PESTA! 3.289 Desa di Sumsel Terima Tambahan Dana Desa, 3 Daerah Tidak Kebagiaan

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP 

Kepada polisi, tersangka Sodikin mengaku tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya.

"Uang itu saya pakai untuk kepentingan sehari-hari dan untuk sekolah anak," ujar tersangka singkat. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: