Lolos Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara

Lolos Hukuman Mati, Otak Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Divonis 10 Tahun Penjara

IS otak pelaku pembunuhan disertai rudapaksa dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Palembang lolos dari hukuman mati.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Yaitu melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dihukum pidana selama 10 tahun penjara di LPKA Palembang, ABH IS juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun pada Dinas Sosial Kota Palembang.

"Menjatuhkan pidana tambahan selama satu tahun wajib mengikuti pelatihan kerja pada Dinas Sosial Kota Palembang," tegas majelis hakim.

BACA JUGA:Ayah Korban AA Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Murka, Minta 4 ABH Dihukum Berat

BACA JUGA:Tim 911 Hotman Paris Dukung Penuh Kejari Palembang Tuntut Keadilan Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMP

Sama seperti 3 ABH sebelumnya, ABH IS didampingi tim penasihat hukum serta JPU kompak mengatakan pikir-pikir.

Dalam ruang sidang, nampak Saparudin alias Udin ayah korban anak berinisial AA nampak tidak terima dengan vonis pidana 10 tahun yang jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang beberapa waktu lalu.

Dengan ekspresi wajah penuh emosi, diakhir sidang Udin sempat mengucapkan sumpah serapah terhadap vonis 10 tahun penjara ABH IS.

Beruntung, Udin berhasil ditenangkan oleh kuasa hukum dari Hotman Paris 911 sembari menggiringnya untuk keluar dari ruang sidang Chandra lantai I gedung PN Palembang.

Udin masih nampak begitu kesal dan tidak mau berkomentar, sat beberapa awak media mencoba meminta sedikit tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para ABH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: