Usai Pekerja, Giliran 2 Ahli PT Perentjana Djaya Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel

Update Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 2 Kepala Divisi PT Waskita Karya di Periksa Kejati--
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: