KPK Tangkap Enam Pejabat dalam OTT Kalimantan Selatan, Uang Suap Rp10 M Disita, Gubernur DPO?

KPK Tangkap Enam Pejabat dalam OTT Kalimantan Selatan, Uang Suap Rp10 M Disita, Gubernur DPO?

KPK Tangkap Enam Pejabat dalam OTT Kalimantan Selatan, Uang Suap Rp10 M Lebih Disita, Gubernur DPO? Foto sumeks.co: tangkapan youtube KPK--

Penundaan ini, menurut penjelasan Ghufron, disebabkan oleh proses administrasi dan pemindahan para tersangka dari Kalimantan Selatan ke Jakarta.

“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, namun rilis baru bisa kami lakukan hari ini karena proses pembawaan tersangka ke Jakarta memerlukan waktu,” terang Ghufron, mantan dosen Unej ini.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK dijerat dengan berbagai pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Pihak swasta yang terlibat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan pasal ini berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup yang ditemukan oleh KPK dalam OTT.

Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya

OTT yang melibatkan para pejabat di Kalimantan Selatan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dan berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. 

Kasus ini menambah deretan kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh KPK dalam tahun 2024, yang menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.

KPK berencana melakukan penahanan terhadap enam tersangka yang telah diamankan untuk 20 hari ke depan, mulai dari 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. 

Sementara itu, pihak KPK masih terus berupaya mengejar Gubernur Sahbirin Noor yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Palembang Yakin Jadi Percontohan Anti Korupsi, Optimis Raih Status dari KPK

BACA JUGA:Kontroversi Kuota Haji Indonesia, Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK

KPK membuka opsi Gubernur Kalsel dalam daftar pencarian Orang (DPO)? 

Proses hukum lebih lanjut akan terus dikawal oleh KPK guna memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya

Dengan penangkapan dan penahanan ini, KPK berharap dapat memberi efek jera bagi pejabat lainnya dan mendorong reformasi dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: