Sinergi Kemenkumham dan Pemkot Pangkalpinang Harmonisasi 2 Perda untuk Pengelolaan Arsip dan Keuangan
Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, bersama perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat membahas proses harmonisasi dua Ranperkada terkait pedoman penyusutan arsip dan mekanis--
“Kami berharap Raperda dan Ranperkada yang telah melalui tahap harmonisasi ini dapat segera memasuki tahapan berikutnya sehingga segera bisa diimplementasikan untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah,” tambah Fajar.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Achmad Subekti, turut hadir dalam rapat harmonisasi ini. Ia menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan selama proses harmonisasi.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
BACA JUGA:Dirjen AHU Kemenkumham Lantik Kakanwil Kemenkumham Babel Sebagai MPWN Periode 2024-2027
Achmad menyatakan bahwa dengan adanya harmonisasi ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat memastikan bahwa Ranperkada yang disusun sesuai dengan prosedur dan tidak cacat formil.
“Urgensi penyusunan Raperda atau Ranperkada ini sangat penting bagi pemerintah daerah. Harmonisasi ini menjadi bukti bahwa penyusunan peraturan dilakukan dengan cermat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami ingin memastikan bahwa payung hukum yang dibentuk dapat memberikan dasar yang kuat dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di daerah,” kata Achmad.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah dalam proses harmonisasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Kantor Wilayah akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menciptakan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga implementatif dan selaras dengan sistem hukum nasional,” ujar Harun.
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Babel Pantau Langsung Kesiapan Operasional Bapas Kelas II Tanjungpandan
Dalam pembahasan harmonisasi ini, turut hadir beberapa pejabat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, antara lain Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, serta beberapa JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) seperti Faisal Indrawan, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, dan Imam Rokhyani.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Achmad Subekti, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Eti Fahriaty, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dedi, Kabid Perbendaharaan Bakeuda Notaliawati, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan Bappeda Kota Pangkalpinang.
Kolaborasi yang terjalin antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kota Pangkalpinang ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan produk hukum yang harmonis dan dapat diimplementasikan.
Proses harmonisasi yang dilakukan terhadap dua Ranperkada ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah, sekaligus memastikan bahwa aturan yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: