Sinergi Kemenkumham dan Pemkot Pangkalpinang Harmonisasi 2 Perda untuk Pengelolaan Arsip dan Keuangan
Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, bersama perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang saat membahas proses harmonisasi dua Ranperkada terkait pedoman penyusutan arsip dan mekanis--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, pada Minggu, 6 Oktober 2024, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Proses ini berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dan bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun dua Ranperkada yang sedang dalam proses harmonisasi adalah Pedoman Penyusutan Arsip dan Mekanisme Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di Luar Rekening Kas Umum Daerah.
Kedua peraturan ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menjalankan tugas administrasi pemerintahan dengan tata kelola yang lebih baik.
BACA JUGA:Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Fajar Sulaeman Taman menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Proses harmonisasi ini bertujuan agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan dapat selaras dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah ini tidak hanya bermanfaat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ungkapnya.
Kegiatan harmonisasi terhadap Ranperkada dilakukan dengan mencermati setiap pasal dan memastikan substansinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, tim harmonisasi juga melakukan pengecekan secara teknis untuk memastikan penulisan sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan
BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner
Fajar menambahkan, hingga Oktober 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung telah mengharmonisasi sebanyak 8 Raperda dan 17 Ranperkada dari Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, ini menunjukkan komitmen tinggi dari Kantor Wilayah dalam mendukung Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: