Insiden Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers, PWI Kecam Keras

Insiden Pengurungan Ketum dan Bendahara Umum di Gedung Dewan Pers, PWI Kecam Keras

PWI Pusat.-foto: dok-

"Ini adalah tindakan pidana serius. Menghalangi kebebasan seseorang dengan cara apa pun, terlebih dengan menyegel kantor, adalah kejahatan yang diatur dalam hukum. Kami akan mengajukan tuntutan pidana terhadap para pelaku," kata Kurniadi.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, berada di kantor untuk menunggu pertemuan yang telah dijadwalkan dengan Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

BACA JUGA:Makin Ramai Wisata Jalan Tol Palem Raya Ogan Ilir, Muda Mudi Rela Hujan-hujanan Demi Bisa Berfoto Astetik

BACA JUGA:Melanggar Aturan, Kartu UKW Bisa Dicabut

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi resmi dan pribadi yang dilakukan PWI Pusat terkait penggunaan kantor mereka di Gedung Dewan Pers.

Tindakan pengurungan ini juga dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan keamanan organisasi wartawan.

PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat segera menangani kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: