Aspidsus Kejati Sumsel Pastikan Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp555 Miliar Masih Dialami Penyidik

Aspidsus Kejati Sumsel Pastikan Kasus Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp555 Miliar Masih Dialami Penyidik

Aspidsus Kejati Sumsel Pastikan Kasus Korupsi IUP Batubara Lahat Rp555 Miliar Masih di Dalami Penyidik --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang tindak pidana khusus, tegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Ijin Usaha Pengelolaan (IUP) batu bara lahat berpotensi rugikan negara Rp555 miliar terus berlanjut.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah melakukan penahanan 6 orang tersangka dari oknum ASN Distamben Lahat hingga pihak swasta.

Demikian ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi SH MH, disela-sela rilis penetapan tersangka korupsi LRT Sumsel pada Kamis 26 September 2024 lalu.

"Terkait penyidikan korupsi batu bara Lahat, saat ini masih terus berlanjut, penyidik masih mendalami keterangan baik dari para tersangka serta keterangan para saksi perkara tersebut," ungkap Aspidsus Umaryadi SH MH.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Periksa 6 Tersangka Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar untuk Saling Bersaksi

BACA JUGA:Tantang Kejati Sumsel, Seret Pihak Lain dalam Penyidikan Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar

Dikatakan Umaryadi, bukti pendalaman penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel bahwa beberapa waktu lalu kembali memanggil dan memeriksa dua orang tersangka.

Dua orang tersangka tersebut, ungkap Umaryadi yaitu atas nama Gusnadi dan Budiman keduanya merupakan petinggi perusahaan swasta PT Bara Centra Sejahtera atau PT Andalas Bara Sejahtera.


6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Senilai Rp555 Miliar, Kembali Jalani Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel--

"Terbukti beberapa waktu lalu, kami telah memanggil dan memeriksa dua tersangka tersebut guna mendalami materi penyidikan perkara," tegasnya.

Masih dikatakan Umaryadi, pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut juga dalam rangkaian penyidikan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi tim penyidik Kejati Sumsel tidak mau gegabah alias terburu-buru.

"Tunggu saja nanti update perkembangan penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut melalui Penkum Kejati Sumsel," tukasnya.

BACA JUGA:Praperadilan Lepy Damayanti Tersangka Mega Korupsi IUP Tambang Batu Bara Rp555 Miliar Kandas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: