8,6 Kilogram Sabu Asal Medan yang Dibawa Kurir ke Betung Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

8,6 Kilogram Sabu Asal Medan yang Dibawa Kurir ke Betung Dimusnahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BNNP Sumsel memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,6 kilogram.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

"Pada pemusnahan hari ini barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8,6 kilogram tersebut merupakan hasil tangkapan bulan Agustus 2024 kemarin," katanya.


BNNP Sumsel memusnhakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

Orang nomor satu di BNNP Sumsel itu menegaskan, tersangka ini merupakan kurir dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita jerat dia pelaku dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

BACA JUGA:Januari Kalahkan Kurir Sabu Kaos Alpino Rp70 Juta Sekali Bawa Sabu 1 Kg Lewat Jalur Udara

BACA JUGA:Pria dan Wanita yang Ditangkap Polda Sumsel di Taman Sekanak Lambidaro Palembang Ternyata Kurir Sabu Kawakan

Sebelumnya, Sebanyak 13 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia senilai belasan miliar rupiah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dengan cara diblender seolah layaknya seperti membuat minuman jus, Kamis 18 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus yang dilakukan BNNP Sumsel tersebut turut disaksikan langsung oleh empat orang pelaku pemilik barang barang serta beberapa tamu undangan. 

"Jadi secara total kita memusnahkan barang bukti Narkoba mencapai 12,9 Kg, sedangkan sisanya untuk pembuktian di Pengadilan nanti," terang Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo saat press release.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender, setelah itu dicampur dengan bahan kimia berupa cairan pembersih lantai hingga hasilnya seperti sebuah jus sirsak lalu setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir dengan disaksikan langsung oleh para pelaku.

BACA JUGA:Tiga Kurir Sabu 1,5 kg Divonis 17 Tahun Penjara

BACA JUGA:Edarkan 5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, disampaikan Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo barang haram itu merupakan hasil ungkap kasus dari empat orang pelaku dimana barang buktinya ditemukan disimpan di kawasan Jakabaring Palembang tepatnya di lokasi yang tidak jauh atau bersebelahan dengan Gedung Kantor Kejati Sumsel.

"Narkoba dalam jumlah besar itu diamankan petugas di kawasan Jakabaring tepatnya di lokasi yang tidak jauh atau bersebelahan dengan Kantor Kejati Sumsel," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: