Pria di Banyuasin Tipu Ratusan Tetangganya Sendiri, Jual Jaringan Internet Tak Sesuai Spek

Pria di Banyuasin Tipu Ratusan Tetangganya Sendiri,  Jual Jaringan Internet Tak Sesuai Spek

Seorang pria di Banyuasin tipu ratusan tetangganya sendiri dengan modus jual jaringan internet tak sesuai spek.-Foto: edho/sumeks.co-

Dan belakangan ada keluhan dan pengaduan dari pelanggan karena bandwitdh yang tertera di box modem internet tidak sesuai dengan yang terpasang mengakibatkan jaringan internetnya melambat. 


Seorang pria di Banyuasin tipu ratusan tetangganya sendiri.-Foto: edho/sumeks.co-

"Kita meringkus tersangka di rumah sekaligus dijadikan toko di Palembang pada 29 Mei 2024 lalu," terang Hadi didampingi Kanit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi Sutriyanto SH MH.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) jo Pasal 7 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

BACA JUGA:Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kawal Pelaksanaan Operasi Pasar Beras Murah

BACA JUGA:Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Dipimpin Mendagri

Sebelumnya, penyidik Subdit I Idagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti 33,4 ton pupuk non subsidi tanpa izin edar di Banyuasin dan Muba tahap II ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tersangka berinisial AEN dengan posisi kedua tangan diborgol keluar dari gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel digiring penyidik Senin 23 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pada hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti karena sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Sumsel," terang Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Wijaya saat dikonfirmasi didampingi petugas Unit 1 dipimpin Kanit 1 Kompol Hadi S Yanto SH dan Panit 1 Ipda Ayu Purbawati SH saat membawa tersangka dibawa menggunakan mobil.

Tersangka sendiri merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab PT Nividia Pratama, Gresik-Indonesia disangkakan dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: