Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Ini Dia Tampang Tiga Pejabat PT Waskita Karya, Tersangka Korupsi LRT Sumsel Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T--

"Sebelumnya ketiganya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Aspidsus.

BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

Dijelaskannya, modus perkara yang dilakukan para tersangka yang berhasil diungkap tim penyidik pidsus Kejati Sumsel adanya dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasaran kereta ringan atau LRT dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Lebih rinci diterangkan Umaryadi, bahwasanya pada saat penyidikan ditemukan beberapa poin fakta hukum hingga menjerat ketiga tersangka pada tahap perencanaan.

Pertama, kata Umaryadi adanya dugaan mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pada kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Kedua, lanjutnya adanya dugaan aliran dana berupa uang suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak dengan total Rp25,6 miliar.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel


--

"Dan ketiga, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebanyak sejumlah 2 miliar 88 juta rupiahnya g merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak tersebut," terangnya.

Oleh sebab itu, ketiganya disangkakan dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut diterangkan Umaryadi, bahwa selanjutnya ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

BACA JUGA:6 Tahun LRT Sumsel, Tumbuh Sebagai Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali Ke Angkutan Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: