Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

Mantab, Kejati Sumsel Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH untuk mengusut kasus mega korupsi bernilai triliunan rupiah, sepertinya bakal segera terpenuhi.

Terbukti, pada Kamis 19 September 2024 malam tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan sekaligus menahan 3 pejabat kasus korupsi pembangunan prasaranan Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.

3 pejabat itu adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial T, lalu Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial UH serta Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial SAP.

Demikian diterangkan Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tiga orang tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel, Kamis 19 September 2024 malam.

Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH serta Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH Umaryadi mengatakan, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

"Sebelumnya ketiganya juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan sebagai tersangka," kata Unaryadi.

Dijelaskannya, modus perkara yang dilakukan para tersangka yang berhasil diungkap tim penyidik pidsus Kejati Sumsel adanya dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasaran kereta ringan atau LRT dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.


--

Lebih rinci diterangkan Umaryadi, bahwasanya pada saat penyidikan ditemukan beberapa poin fakta hukum  hingga menjerat ketiga tersangka pada tahap perencanaan.

Pertama, kata Umaryadi adanya dugaan mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan pada kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Kedua, lanjutnya adanya dugaan aliran dana berupa uang suap atau gratifikasi kepada beberapa pihak dengan total Rp25,6 miliar.

"Dan ketiga, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sebanyak sejumlah 2 miliar 88 juta rupiahnya g merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kepada beberapa pihak tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: