Selama 4 Tahun Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI Terima Setoran Rp18 Miliar dari Proyek Pembangunan LRT Sumsel

Selama 4 Tahun Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI Terima Setoran Rp18 Miliar dari Proyek Pembangunan LRT Sumsel

Terlalu, Eks Dirjen Kereta Api Kemenhub RI Terima Setoran Rp18 Miliar Dari Proyek Pembangunan LRT Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, beberkan tersangka korupsi pembangunan LRT eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI Prasetyo Boeditjahjono menerima setoran Rp18 miliar.

Diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, Selasa 5 November 2024 menerangkan uang setoran itu diperoleh tersangka baru tersebut didapat berkali-kali selama 4 tahun.

"Uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening tersangka PB dalam jangka waktu empat tahun, tepatnya pada tahun 2016-2020," ungkap Umaryadi saat menyampaikan rilisnya.

Hal tersebut, lanjut Umaryadi merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Dalami Keterlibatan Jajaran Direksi Waskita Karya Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati

Ditanya lebih lanjut dari mana aliran dana Rp18 miliar tersebut, diterangkan Umaryadi didapat dari dalam rekening pribadi tersangka Prasetyo Boeditjahjono pada saat penyidikan.

Ditegaskan Umaryadi, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga akan mendalami adanya aliran dana lain dari tersangka Prasetyo Boeditjahjono bukan dari penyetoran.


--

"Untuk selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan tersangka PB dilakukan di Kejaksaan Agung RI," tukasnya.

Tersangka Prasetyo Boeditjahjono juga ditetapkan oleh Kejagung RI sebagai tersangka korupsi korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar. Penyidik mengungkap beberapa penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek ini.

Tersangka Prasetyo Boeditjahjono diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini sedang dalam proses persidangan, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket.

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 2 Kepala Divisi PT Waskita Karya Diperiksa Kejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: