Penipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Senilai Rp5,1 Miliar Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Penipu Pengrajin Emas Tanjung Batu Ogan Ilir Senilai Rp5,1 Miliar Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Perkara Viral penipuan Emas Murni Tanjung Batu OI terdakwa dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Hari Ini Digelar, Semua Dapat Perlindungan LPSK

Uang saksi Kafrowi Rp100 juta oleh terdakwa gunakan untuk pembayaran ke Toko Cantik Mas Gold untuk menutupi pesanan bahan mentah/ bahan baku emas murni dari yang lain.

Lalu uang saksi Kafrowi Rp90 juta oleh gunakan untuk menutupi saldo usaha BRI Link milik terdakwa. 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Kafrowi mengalami kerugian sebesar Rp190 juta. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: