Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima Vonis Pidana 1 Tahun Penjara

Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima Vonis Pidana 1 Tahun Penjara

Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima di Vonis Pidana 1 Tahun Penjara--

Untuk diketahui, pada sidang beberapa waktu lalu terdakwa Hendri Zainuddin oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang divonis dengan pidana 1 tahun penjara.

Terdakwa Hendri Zainuddin, dinilai majelis hakim terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses penggunaan dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2021.

Terdakwa Hendri Zainuddin, menurut pertimbangan amar putusan telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam jerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi.


--

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung

BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka

"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

Dalam pertimbangan putusan pidana, terdakwa Hendri Zainuddin dianggap telah menyalah gunakan kewenangan diantaranya meminjam dana deposito KONI Sumsel Rp400 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Yang mana, uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pemain serta pelatih klub sepakbola Sriwijaya FC.

Meskipun saksi mengatakan uang tersebut merupakan pinjaman, lanjut hakim ketua berpendapat hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan dana hibah yang semestinya untuk kegiatan PON Papua dan Porprov OKU Raya.

BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?

BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan

Masih dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan 38 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan dalam pembuktian perkara persidangan.

Selain itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: