2 Pejabat PUPR Kota Palembang Penuhi Panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
Dua Pejabat PUPR Kota Palembang Penuhi Panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel--
BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan
Saksi-saksi itu, lanjut Vanny terdiri dari pihak pemerintah terkait seperti pihak pembeli lahan, pihak badan pertanahan, pengurus yayasan dan lain sebagainya.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.
--
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur IKN, PUPR Genjot Kompetensi SDM Konstruksi dengan Sertifikasi Onsite
BACA JUGA:Dapat Laporan Jembatan Penghubung 2 Desa di Ogan Ilir Amblas, Dinas PUPR Langsung Turun Perbaiki
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: