Motif Sakit Hati, 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Es Teh di Palembang Divonis Pidana Berbeda
Dua Pelaku Penyiraman Cuka Para Terhadap Penjual Es Thaitea di Vonis Pidana Berbeda, Motif Sakit Hati Perintah Terpidana--
Usai mendapatkan uang muka Rp1 juta, terdakwa Patjri alias Iki pun melakukan tugasnya menyiramkan air keras kepada korban Desi saat berjualan.
Setelah itu, usai melaporkan telah selesai melakukan penyiraman terdakwa Patjri alias Iki kepada terpidana Riki Sepriawan dan uang sisa Rp2 juta ditransfer melalui rekening terpidana Riki Sepriawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: