Motif Sakit Hati, 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Es Teh di Palembang Divonis Pidana Berbeda

Motif Sakit Hati, 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Es Teh di Palembang Divonis Pidana Berbeda

Dua Pelaku Penyiraman Cuka Para Terhadap Penjual Es Thaitea di Vonis Pidana Berbeda, Motif Sakit Hati Perintah Terpidana--

BACA JUGA:Tak Disangka, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pegawai Puskesmas Prabumulih Barat Ternyata Suami Sendiri

"Sementara hal yang meringankan, tidak ada perdamaian antara para terdakwa dan korban," urai hakim ketua.

Vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang.

Yang mana, sebelumnya terdakwa Patjri alias Iki dituntut 4 tahun penjara sedangkan terdakwa Putri Intan sebelumnya dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.


--

Atas vonis pidana tersebut, masing-masing terdakwa menyatakan menerima hal senada juga ditegaskan JPU Kejari Palembang.

BACA JUGA:Seorang Istri di Muba Nekat Siram Suami Dengan Air Keras hingga Kena 'Anu' Banjir Pujian Warganet

BACA JUGA:Lihat Postingan Suami Menikah Lagi, Istri di Babat Toman Muba Naik Pitam, Air Keras dan Air Cabai Jadi Bukti

Dalam dakwaan singkat JPU, peristiwa penyiraman cuka parah terhadap korban seorang penjual es thaitea bernama Desi Andriani menurut informasi karena sakit hati.

Peristiwa tersebut, terjadi pada sekira awal bulan Mei 2023 silam yang mana saat itu terkadang Patjri alias Iki disuruh terdakwa Putri Intan (berkas terpisah) untuk melakukan penyiraman air keras dengan iming-iming.

Terdakwa Patjri alias Iki di iming-imingi diberikan upah Rp3 juta serta 3 paket sabu apabila berhasil menyiramkan air panas terhadap korban Desi Andriani.

Masih dari dakwaan, terdakwa Putri Intan juga mendapatkan perintah dari terpidana Riki Sepriawan dari balik jeruji besi, karena tidak berani maka terdakwa Putri Intan memerintahkan terdakwa Patjri alias Iki.

BACA JUGA:Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wajah Istri Diringkus Polisi di Masjid, Begini Pengakuannya

BACA JUGA:Tak Disangka, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pegawai Puskesmas Prabumulih Barat Ternyata Suami Sendiri

Kemudian, terdakwa Patjri alias Iki memantau lokasi tempat korban Desi Andriani berjualan es thaitea yang ditunjukkan oleh terdakwa Putri Intan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: