Motif Sakit Hati, 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Es Teh di Palembang Divonis Pidana Berbeda

Motif Sakit Hati, 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Penjual Es Teh di Palembang Divonis Pidana Berbeda

Dua Pelaku Penyiraman Cuka Para Terhadap Penjual Es Thaitea di Vonis Pidana Berbeda, Motif Sakit Hati Perintah Terpidana--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbuai dengan iming-iming mendapat uang Rp3 juta serta 3 paket sabu, membuat terdakwa Patjri alias Iki nekat menyiramkan cuka para (air keras) terhadap penjual es teh hingga diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Sementara, satu pelaku yang menyuruh terdakwa Patjri alias Iki untuk menyiramkan cuka para bernama Putri Intan, dalam sidang yang digelar Selasa 17 September 2024 dihukum 2 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Budiman Sitorus SH, sependapat dengan jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan berat.

Masing-masing terdakwa, menurut pertimbangan putusan pidana dijerat melanggar dengan Pasal yang berbeda.

BACA JUGA:Seorang Istri di Muba Nekat Siram Suami Dengan Air Keras hingga Kena 'Anu' Banjir Pujian Warganet

BACA JUGA:Manchester United Beri Dukungan Faisal Halim, Onana-Garnacho: ‘Cepat Sembuh Paska Tragedi Serangan Air Keras’

Untuk terdakwa Patjri alias Iki, kata majelis hakim melanggar Pasal  351 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, sedangkan untuk terdakwa Putri Intan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Patjri alias Iki dengan pidana 3 tahun penjara dan terdakwa Putri Intan dengan pidana 2 tahun penjara," tegas majelis hakim bacakan putusan pidana.


--

Dalam pertimbangan majelis hakim, peran dari terdakwa Patjri alias Iki terbukti melakukan pengamanan berat dengan menyiramkan cuka para atas suruhan terdakwa Putri Intan.

Hingga, lanjut majelis hakim membuat korban bernama Desi Andriani menderita luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat disiram cuma para oleh terdakwa.

Hal itu juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam pertimbangan yang memberatkan putusan tindak pidana para terdakwa.

Selain itu, hal yang memberatkan pidana menurut majelis hakim bahwa tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

BACA JUGA:Paha Diraba-Raba, Cewek Berambut Pirang di Palembang Nekat Siram Air Keras ke Seorang Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: