Bandar Asal Muba Upah 2 Anak di Bawah Umur Edarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi di Mura dan Lubuklinggau
1.000 butir pil ektasi diamankan dari 2 remaja atau anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau.-Foto: zul/sumeks.co-
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.000 butir pil ektasi diamankan dari tangan 2 remaja atau anak di bawah umur di Kota LUBUKLINGGAU.
2 remaja itu diupah oleh seorang bandar besar berinisial L untuk mengantarkannya kepada orang yang telah memesan narkoba itu.
Keduanya, yakni berinisial NAN (17) warga Kota Lubuklinggau dan MRZ (17) warga Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Mereka ini ditawari oleh bandar inisial L untuk mengambil 1.000 butir ekstasi dengan upah Rp6 juta dan masing-masing dapat Rp3 juta.
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat Perairan Sungsang, Pengedar Sabu Diringkus Satpolairud
Oleh bandar L, keduanya diminta mengambil 1.000 butir ekstasi di Bayung Lencir, Muba.
Lalu, pil ekstasi itu dibawa keduanya ke Semangsu, Muara Lakitan, Musi Rawas.
1.000 butir pil ektasi diamankan dari 2 remaja di Lubuklinggau.-Foto: zul/sumeks.co-
Dan sudah terjual sebanyak 600 butir dan sisanya sebanyak 400 butir dibawa ke Lubuklinggau dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itulah, petugas menangkap keduanya pada Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
Barang bukti yang diamankan dari keduanya sebanyak 312 butir pil ekstasi warna biru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: