Dirjen HAM: Lonjakan Kasus ABH, Perlunya Revisi UU SPPA dan Pendekatan Restorative Justice yang Lebih Efektif

Dirjen HAM: Lonjakan Kasus ABH, Perlunya Revisi UU SPPA dan Pendekatan Restorative Justice yang Lebih Efektif

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti pentingnya revisi UU SPPA untuk mengatasi tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum dan memperkuat pendekatan restorative justice.--

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bersama TNI AU dan Kemenko Polhukam, Tuntaskan Konflik Lahan Asrama Haji Palembang

Namun, koordinasi yang lebih baik dan pengaturan yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara efektif di semua tahapan penegakan hukum.

Dengan adanya peraturan yang lebih terstruktur, diharapkan anak-anak yang terlibat dalam konflik hukum dapat memperoleh penanganan yang tepat, yang tidak hanya berfokus pada hukuman tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Restorative justice, jika diterapkan dengan baik, dapat menjadi jalan untuk memberikan kesempatan kedua bagi ABH, sekaligus memastikan bahwa hak-hak korban juga terpenuhi.

“Diharapkan dengan adanya revisi UU SPPA dapat membuat proses hukum lebih adil dan sesuai dengan dinamika tindak kriminal yang berkembang,” pungkas Dhahana Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: