Kakek 2 Istri di Sungai Pinang Ogan Ilir Cabuli Bocah Perempuan, Awalnya Korban Diimingi THR oleh Pelaku

Seorang kakek 59 tahun di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang kini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir. --
Kakek 2 Istri di Sungai Pinang Ogan Ilir Cabuli Bocah Perempuan, Awalnya Korban Diimingi THR oleh Pelaku
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang kakek berusia 59 tahun di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, ditahan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Kakek berinisial A ini, diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir lantaran diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih merupakan tetangga desanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada 7 April 2025 lalu, usai pelaku mengakui perbuatannya.
"Awalnya korban diimingi THR oleh pelaku, setelah itu pelaku melancarkan aksinya," ujarnya di ruang kerjanya, Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA:6 Kontrakan Bedeng di Ogan Ilir Hangus Terbakar, Polisi Cek TKP dan Kumpulkan Keterangan Saksi
Dalam kesempatan tersebut, Ilham mengungkapkan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2025 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku di Desa Pinang Mas.
"Korban bersama teman-temannya datang ke rumah pelaku, dan memberikan THR kepada korban dan teman-temannya," terangnya.
Namun, setelah teman korban pulang, kemudian korban dicabuli oleh pelaku yang telah memiliki dua orang istri tersebut.
"Caranya dengan memasukkan jari ke kemaluan korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Hadiri Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan di Rantau Alai
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Berikan Apresiasi ke Personelnya atas Kinerja Selama Ramadan dan Idulfitri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: