Kakek 2 Istri di Sungai Pinang Ogan Ilir Cabuli Bocah Perempuan, Awalnya Korban Diimingi THR oleh Pelaku

Kakek 2 Istri di Sungai Pinang Ogan Ilir Cabuli Bocah Perempuan, Awalnya Korban Diimingi THR oleh Pelaku

Seorang kakek 59 tahun di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun yang kini sudah ditahan di Mapolres Ogan Ilir. --

Aksi pelaku, ternyata diceritakan korban kepada orang tuanya dan lalu orang tua korban melaporkan yang dialami anaknya tersebut ke Polres Ogan Ilir

"Pada tanggal 7 April 2025 lalu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku," katanya lagi. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui hanya satu kali melakukan perbuatannya. Namun, korban menyebut sudah tiga kali pelaku mencabulinya. 

Tindakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Persiapan Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Polres Ogan Ilir Siagakan Personel untuk Berikan Pengamanan

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Gercep Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung di Desa Pulau Negara Pemulutan Barat

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait