Kemenkumham Babel Gencar Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Belitung Demi Peningkatan Ekonomi Lokal

Kemenkumham Babel Gencar Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Belitung Demi Peningkatan Ekonomi Lokal

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, bersama Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa, berdiskusi terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis untuk mendukung ekonomi lokal dan pelestarian budaya di Kabupaten Bel--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa.

Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto.

Fokus utama dari kegiatan ini adalah membahas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Belitung, sebuah isu yang dinilai strategis untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal.

Kabupaten Belitung dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia, dengan kekayaan budaya dan tradisi yang melimpah.

BACA JUGA:Tak Hanya Berebut Super Tiket, Peserta Audisi Umum PB Djarum 2024 Juga Bertemu Legenda Bulutangkis Tanah Air

BACA JUGA:BNPT Youth of Festival 2024: Pemuda Gorontalo Bersatu dalam Semangat Nasionalisme

Namun, Kakanwil Harun Sulianto menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya pencatatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh masyarakat Belitung.

Ia menekankan bahwa perlindungan KIK, Indikasi Geografis, dan kekayaan intelektual personal sangat penting untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat.

KIK sendiri meliputi segala bentuk pengetahuan, tradisi, seni, dan budaya yang berkembang secara turun-temurun dalam komunitas tertentu dan menjadi bagian dari identitas mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Harun juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten Belitung segera memiliki peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan kekayaan intelektual.

BACA JUGA: 7 Cara Mengatasi SD Card Tidak Terbaca di Ponsel atau Laptop

BACA JUGA:Oppo Reno 7 5G Turun Harga September 2024: Tawarkan Kamera Mirip DSLR, Kini Makin Terjangkau!

Hingga saat ini, hanya Kabupaten Bangka Selatan yang telah memiliki Perda terkait kekayaan intelektual. Dengan adanya Perda semacam ini di Kabupaten Belitung, potensi ekonomi dari kekayaan intelektual komunal dapat lebih terlindungi dan termanfaatkan secara optimal.

Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa, menyambut baik upaya sinergi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: