Pol PP Banyuasin Amankan Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan, Diduga Ketua PPS

Pol PP Banyuasin Amankan Sepasang Kekasih di Kamar Penginapan, Diduga Ketua PPS

Satpol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kepada pengelola penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku seperti melengkapi syarat-syarat dan lain sebagainya.

Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan ketika dikonfirmasi kalau dirinya sudah mendapatkan informasi terkait hal itu.

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Palembang, Mucikari Ikut Ditangkap

BACA JUGA:Sepasang Muda-mudi Terjaring Pekat di Dalam Kamar Penginapan Talang Kelapa

"Kita cek statusnya, apakah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bukan," katanya.

Jika memang anggota PPS, Legar menegaskan kalau pihaknya akan melakukan pemanggilan dan segera melaksanakan tindakan yaitu sidang kode etik.

"Jika terbukti melanggar, akan kita berikan sanksi tegas," tegasnya.

Sepasang muda-mudi bukan suami istri terjaring operasi penyakit pekat (pekat) Polres Banyuasin, di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Selasa 4 April 2023 malam.

BACA JUGA:Janda dan Pekerja Kontraktor Terjaring Razia Pekat, Sembunyi di Kamar Mandi Penginapan

BACA JUGA:Gadis Desa Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Penginapan

Polres Banyuasin menerjunkan puluhan personel terdiri dari Sat Lantas, Samapta, Shabara serta Satreskrim Polres Banyuasin untuk giat pekat kali ini. 

"Hanya satu pasangan muda mudi yang bukan suami istri kita amankan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK. 

Pasangan itu diamankan di salah satu penginapan di wilayah Talang Kelapa ketika sedang berada di salah satu kamar. 

"Saat diperiksa keduanya tidak dapat menunjukkan buku nikah, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Banyuasin," jelasnya. 

Kemudian pasangan bukan suami istri diberikan sanksi, berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: