KPU OKI Pekan Depan Umumkan Penetapan DPT Kabupaten Ogan Komering Ilir, Segini Jumlahnya!
KPU OKI pekan depan umumkan penetapan DPT Kabupaten OKI, jumlahnya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Dimana, tahapan pilkada ini masih cukup banyak. Jadi jadwalnya rentang 19 hingga 21 September 2024.
Alasannya, sambung dia, dikarenakan pada tanggal 22 September 2024 ada penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI.
Lalu, di tanggal 23 September 2024 untuk melakukan pengundian nomor urut paslon. Dimana Kabupaten OKI ada 2 Paslon yang telah mendaftar di KPU OKI.
BACA JUGA:HBA-Henny Resmi Daftar Pilkada Empat Lawang, Mengusung Misi EMASS untuk Kemajuan Daerah
Diberitakan sebelumnya, untuk jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan dan Pilkada Bupati dan wakil bupati terdata sebanyak 574.165 pemilih.
Sejumlah sebanyak 574.165 pemilih ini hasil rekapitulasi DPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dari hasil rapat pleno.
"Kemarin sudah rapat pleno terbuka di aula demokrasi kantor KPU OKI, untuk daftar pemilih sementara (DPS) terdata sebanyak 574.165 pemilih pada pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel dan bupati dan wakil OKI November 2024 nanti," jelas Ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan melalui komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi, Hadi Irawan.
Dijelaskan Hadi, jumlah ribuan DPS Kabupaten OKI ini tersebar di 18 Kecamatan dan 327 Desa/Kelurahan. Dimana jumlah DPS terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Dimana jumlah DPS laki-laki sebanyak 293.369 pemilih dan untuk jumlah DPS perempuan sebanyak 280.796 pemilih.
"Jumlah DPS untuk Pilkada November tahun ini sudah dirapatkan dalam pleno terbuka. Tetapi masih bisa bertambah dan berkurang," terang Hadi, kepada SUMEKS.CO, Senin 12 Agustus 2024.
Dikatakan Hadi, Kabupaten OKI cukup luas dimana terdapat kecamatan perairan juga. Yaitu seperti kecamatan Tulung Selapan, Cengal, Sungai Menang dan Air Sugihan.
"Mengenai jumlah DPS ini masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih bisa melapor ke PPS setempat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: