KPU OKI Pekan Depan Umumkan Penetapan DPT Kabupaten Ogan Komering Ilir, Segini Jumlahnya!
KPU OKI pekan depan umumkan penetapan DPT Kabupaten OKI, jumlahnya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Lanjut dia, untuk DPS pilkada ini ditetapkan secara rinci dalam dokumen rekapitulasi Kabupaten OKI. Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam data pemilih melapor ke PPS.
Sambungnya, diberikan waktu 10 hari bagi masyarakat yang namanya belum tercantum sebagai data pemilih untuk melapor.
"DPS yang telah ditetapkan ini sudah diumumkan di Desa/Kelurahan. Jadi yang belum terdaftar sebagai pemilih silakan lapor ke PPS," ungkapnya.
Dimana sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membutuhkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel akan Netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2024
Yakni dibutuhkan sebanyak 2.166 petugas pantarlih, dimana untuk petugas Pantarlih ini mulai dilakukan perekrutan 13 Juni hingga 17 Juni 2024. Petugas Pantarlih ini bertugas menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
Lalu untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 Kecamatan. Kabupaten OKI ada 1.229 TPS yang tersebar. Dimana setiap TPS membutuhkan 1-2 petugas Pantarlih. Sehingga dibutuhkan ribuan petugas Pantarlih.
Dia menjelaskan, untuk petugas Pantarlih ini setiap TPS ada yang dengan 1 petugas Pantarlih ada juga dengan 2 petugas. Ini tergantung jumlah mata pilih di TPS tersebut.
Yakni dengan ketentuan, untuk 1 TPS dengan jumlah dibawah 400 mata pilih maka untuk petugas Pantarlih nya 1 orang petugas saja.
BACA JUGA:Jamin Keamanan Pilkada 2024, Polres OKI Gelar Apel Dan Simulasi Sipamkota
BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Nyatakan Berkas Persyaratan Pencalonan Panca-Ardani Lengkap untuk Ikuti Pilkada 2024
Tetapi, jika di 1 TPS dengan jumlah mata pilih diatas 400 maka untuk petugas Pantarlih nya sebanyak 2 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: