Jalani BAP Tambahan, Begini Tampang Mantan Karyawati Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

Jalani BAP Tambahan, Begini Tampang Mantan Karyawati Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

Ririn tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan kembali menjalani pemeriksaan tambahan.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Oktarina Permatasari alias Ririn (33), tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan kembali menjalani pemeriksaan tambahan.

Mantan karyawati agen karpet ini dimintai BAP tambahan oleh Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa 3 September 2024 siang. 

Tersangka Ririn dibawa dari ruangan sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel pada Selasa siang.

Mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dengan tangan diborgol, tersangka Ririn dikawal oleh dua penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Polda Sumsel Resmi Tahan Tersangka Mantan Admin Agen Karpet yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Kompak Curi Mobil Milik Pengusaha Roti di Palembang, 5 Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

"Alhamdulillah sehat dan ini mau di-BAP tambahan," ujar Ririn singkat saat digiring kedua penyidik menuju ruang Riksa Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel tanpa didampingi kuasa hukumnya, Suwito Winoto SH.

Sementara, Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksoeidjojo SH SIK melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Wisdon Arizal SE menjelaskan, tambahan pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa. "Barusan diperiksa lagi," ujar Wisdon.


Ririn tersangka kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,3 miliar milik perusahaan kembali menjalani BAP tambahan.-Foto: edho/sumeks.co-

Terpisah, kuasa hukum pelapor Wanda Osnawi, Sapriadi Syamsudin SH mengungkapkan, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka oleh penyidik merupakan hal yang lumrah. 

"Kemungkinan ada petunjuk dari jaksa yang perlu ditambahkan oleh penyidik," terang Sapriadi.

BACA JUGA:Salah Satu Pelaku Pembobol ATM di Bengkulu Ternyata Mantan Karyawan Bank

BACA JUGA:Pesangon tak Kunjung Dibayar, Mantan Karyawan Sandjaja Demo

Pihaknya juga berkeyakinan jika penyidik Kamneg Polda Sumsel dan jaksa yang memeriksa berkas perkara ini profesional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: