Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel

Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel

Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel--

BACA JUGA:PT TeL Ajak Siswa SDN 15 Rambang Niru Peduli Lingkungan, Edukasi Pemilahan Sampah dan Pencegahan Karhutla

Saat itu, sebagai pemohon gugatan adalah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebagai termohon gugatan atas kebakaran hutan seluas 20 ribu hektar yang terjadi di Kecamatan Tulung Delapan Kabupaten OKI.

Diberitakan sebelumnya, tiga perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI) yaitu, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries digugat ke PN Palembang.


--

Ketiga perusahaan HTI yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Sinarmas tersebut, digugat 12 warga Sumsel yang berdampak kabut asap dari karhutla menahun di Provinsi Sumsel.

Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palembang.

BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Sungai Menang OKI Milik Perusahaan Dibantu 4 Helikopter

BACA JUGA:Terbakar Selama 4 Hari, Karhutla di Desa Rambai Pangkalan Lampam OKI Berhasil Dipadamkan

Yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.

Tujuan dari gugatan terhadap tiga perusahaan itu, merupakan bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel.

"Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang," kata Ipan Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum pemohon gugatan usai melayangkan permohonan gugatan pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.

Dikatakannya, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.

BACA JUGA:Karhutla di OKI Terjadi di 3 Lokasi, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api

BACA JUGA:Mopping Up Sisa Bara Api di Lokasi Karhutla Tanjung Sari II OKI Selesai

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: