Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel

Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel

Kali Pertama Sejak Beberapa Tahun Lalu, PN Palembang Serius Garap Gugatan Terkait Karhutla HTI di Sumsel--

Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.

Menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat Sumsel di PN Palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.

"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," ucapnya.

BACA JUGA:Mopping Up Sisa Bara Api di Lokasi Karhutla Tanjung Sari II OKI Selesai

BACA JUGA:Dibantu Helikopter Water Bombing, Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Lempuing Jaya OKI

Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut. 

Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.

Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023. 

Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta. 

Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.

Oleh sebab itu, ia meminta doa dan dukungan dari warga masyarakat agar permohonan gugatan ke PN Palembang dapat dikabulkan dan menjatuhkan putusan yang sangat berkeadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Ditambahkan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, tiga perusahaan HTI tersebut berada pada lanskap gambut, yang sebenarnya punya peran penting menyimpan karbon. 

Diterangkan Belgis, rusaknya gambut di lanskap tersebut, yang lantas memicu karhutla dan kabut asap terus-menerus, tentu sangat memperburuk krisis iklim. 

"Peningkatan emisi karbon akibat karhutla dan kabut asap juga berkontribusi menghambat upaya penurunan emisi, bahkan membuat gagalnya pencapaian target iklim oleh pemerintah Indonesia,” kata Belgis yang ikut mendampingi permohonan gugatan di PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: