Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika
Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika--
BACA JUGA:Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong
BACA JUGA:Penyidik yang Diduga Intimidasi Saat Pemeriksaan Terdakwa TPPU Gagal Hadir, Kuasa Hukum Kecewa
Terpidana Barmawi oleh majelis hakim PN Palembang saat itu, menjerat Barmawi dengan tindak pidana menghalangi penyidikan tindak pidana narkotika yang diatur dalam Pasal 138 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, terdakwa Ruslaini jauh lebih tinggi dari hukuman Barmawi karena dinilai majelis hakim terbukti menjadi bandar sabu dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang dibungkus teh cina.
Oleh karenanya majelis hakim saat itu menghukum Ruslaini dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, keduanya dipersidangan saat itu dengan didampingi tim penasihat hukum menyatakan terima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: