Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika

Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika

Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika--

Atau kedua Primair didakwa melanggar Pasal 137 huruf a atau b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, terpidana Barmawi dan Ruslaini melalui penasihat hukumnya M Rusli Bastari tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan meminta agar melanjutkan sidang pembuktian perkara.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

BACA JUGA:Suami Selebgram Adelia, Terpidana David Kadapi ‘Dipinjam’ Polda Lampung untuk Diperiksa Kasus Dugaan TPPU

"Kami tidak berkeberatan, langsung kepada pembuktian perkara saja," kata penasihat hukum M Rusli Bastari dipersidangan.


--

Lantaran tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim diketuai Romi Sinatra SH MH memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

"Sebagaimana BAP ada total 30 an saksi yang akan dihadirkan secara bergiliran," ucap JPU Jauhari.

Maka dari itu, majelis hakim meminta agar penuntut umum setiap minggunya menghadirkan sebanyak 5 orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

BACA JUGA:Dipenjara Seumur Hidup, David Seret Istrinya ‘Selebgram Palembang’ Masuk Jaringan Narkoba, Bakal Dijerat TPPU

BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi

Usai sidang penasihat hukum M Rusli Bastari enggan berbicara banyak menanggapi dakwaan terhadap dua kliennya tersebut.

"Tunggu pembuktian saja di persidangan," singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya keduanya yakni Barmawi dan Ruslaini telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas kepemilikan narkotika.

Saat itu Barmawi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: