Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah
Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah dan tiga pipa Dugong.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi.
Serta dari pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.
Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil
membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO).
BACA JUGA:Berkali-Kali Bantah Dibakar, Kini Lahan Perkebunan PTPN VII Cinta Manis Disegel KLHK
Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita.
Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, kami terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional Perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula, Gading Gajah," paparnya.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Perambahan Hutan oleh KLHK, Begini Kata Beni Hernedi
BACA JUGA:PT DSSP Power Sumsel meraih penghargaan PROPER dari KLHK
Saya memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi.
Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: