Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah dan tiga pipa Dugong.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market) harga Perkilogram Cula Badak yang berasal dari Asia mencapai US$ 400.000, sedangkan Cula Badak Afrika US$ 200.000. 

Total berat kedelapan Cula Badak tersebut mencapai 7 Kg sehingga dinilainya mencapai USS 2,8 Juta atau Rp43,4 Miliar (Kurs 1 US$= Rp15.500). 

BACA JUGA:Taman Safari Bogor, Smelting dan KLHK Berangkatkan 6 Ekor Komodo untuk Dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul

BACA JUGA:Ini Data 11 Lokasi Lahan Perusahaan dan Warga Terbakar di Wilayah Kabupaten OKI Disegel Dirjen Gakkum KLHK

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka ZA harga Cula Badak tersebut dijual Pergram 30-40 Juta Rupiah.

Sementara itu, Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan.

Hari menambahkan bahwa tersangka MA dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang berbunyi yaitu setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, danlatau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Musi Banyuasin Minta Oknum Anggotanya yang Ditetapkan Tersangka oleh KLHK Kooperatif

BACA JUGA:USAID Apresiasi Komitmen KLHK dan YABI Jaga Ekosistem dan Populasi Badak Sumatera

Ancaman pidana tersangka MA (60) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIl.

Keberhasilan Penangkapan Tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim cyber patrol Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi. 

Hasilnya Tim berhasil mengamankan pelaku ZA (60) saat akan melakukan transaksi penjualan Cula Badak dan Gading Gajah. 

Saat melakukan transaksi Tim mendapati hanya 1 Cula Badak dan 1 Pipa Gading Gajah, kemudian bergerak cepat untuk melakukan penggeladahan di ruko dan rumah pelaku dan akhirnya di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: