Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan hingga Mobil ke Terdakwa Kasus Narkotika
Tidak Terbukti TPPU Narkotika, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan Hingga Mobil ke Terdakwa Janggo--
"Kami mengucapan terima kasih kami kepada pihak Jaksa Penuntut Umum yang selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palembang yang mana telah mengeksekusi Putusan No.13/Pid.Sus/2023/PN.Plg C.q. Putusan Pengadilan Tinggi C.q. Mahkamah Agung RI," tandasnya.
--
Terbukti Bersalah Melakukan TPPU
Diketahui, Rendra Antoni alias Janggo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan amar putusan 3 tahun penjara.
Majelis hakim PN Palembang saat itu menilai terdakwa Janggo telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Penyidikan TPPU dan Korupsi Panji Gumilang Berlanjut, Pekan Ini Penyidik Bakal Panggil 14 Saksi
Selain pidana pokok, Janggo juga dihukum dengan pidana dengan sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat terpidana Janggo tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yaitu kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 135 gram lebih sabu.
Dari perkara itu, beberapa waktu lalu Janggo akhirnya dijatuhi pidana 6 tahun oleh majelis hakim PN Palembang serta denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Tidak puas, Janggo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
BACA JUGA:Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong
Hasilnya, majelis hakim PT Palembang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada Janggo.
Masih tidak puas, tim kuasa hukum Janggo kembali mengajukan upaya hukum kasasi yang amar putusannya menolak kasasi yang diajukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: