Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan hingga Mobil ke Terdakwa Kasus Narkotika

Tidak Terbukti TPPU, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan hingga Mobil ke Terdakwa Kasus Narkotika

Tidak Terbukti TPPU Narkotika, Jaksa Eksekutor Kembalikan Tanah dan Bangunan Hingga Mobil ke Terdakwa Janggo--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah barang bukti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa tanah dan bangunan hingga kendaraan diserahkan kepada keluarga terpidana atas nama Rendra Antoni alias Janggo.

Hal itu menyusul, putusan terhadap barang bukti hasil sitaan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan amar mengembalikan sejumlah barang milik terpidana Janggo karena dinilai tidak terbukti sebagai barang hasil TPPU.

Dr Hj Nurmalah SH MH selaku kuasa hukum terpidana Rendra Antoni alias Janggo, menerangkan adanya pengembalian barang bukti berupa tanah dan bangunan serta kendaraan beberapa waktu lalu.

"Ya telah dilakukan penyerahan beberapa barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung serta kendaraan milik klien," kata Nurmalah dikonfirmasi Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan

BACA JUGA:Selain Mega Korupsi Rp555 Miliar, Penyidik Kejati Sumsel Cium Adanya TPPU Izin Pengelolaan Tambang Batu Bara

Penyerahan barang bukti, lanjut Nurmalah diantaranya berupa tanah dan bangunan seluas 198,00 m² kepada pihak PT. Pesona Mitra Kembar Mas diwakili oleh Julita Titie Handini, S.H untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarga terpidana Rendra Antoni alias Janggo.


--

Selain tanah dan bangunan, lanjut Sekjen DPN Peradi ini dikesempatan yang sama juga turut dikembalikan satu unit mobil Toyota Innova Luxury kepada berikut BPKB kepada terpidana Janggo.

"Dengan telah dilakukan penyerahan tersebut, sekaligus membuktikan bahwa bukan hasil kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," ucapnya.

Meski begitu, Ia bersama tim kuasa hukum lain seperti Zulfatah SH, Hj Eka Novianti SH MH, Fitrisia Madina SH MH, Rini Susanti Sari SH, DR. Henny Natasha Rosalina S IKOM SH MH mengucapkan rasa terima kasihnya.

BACA JUGA:Ini Kabar Terbaru Kasus TPPU Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ini Minta Kembalikan Rekening dan Aset

BACA JUGA:Dilaporkan Tak Terima Laporan Kasus TPPU, Ditreskrimsus Polda Sumsel Berikan Jawaban Tegas, Simak!

Terutama, lanjut Nurmalah kepada pihak jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan seluruh pihak telah bekerja sama dengan baik dalam proses eksekusi penyerahan barang bukti kepada kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: