Bos Perusahaan Karpet Rugi Rp1,3 Miliar Bakal Laporkan TPPU, Siap-Siap Pihak Lain Bakal Diproses Hukum

Bos Perusahaan Karpet Rugi Rp1,3 Miliar Bakal Laporkan TPPU, Siap-Siap Pihak Lain Bakal Diproses Hukum

Sapriadi Syamsuddin kuasa hukum pelapor kasus penggelapan uang PD Terang Dunia --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain telah memproses hukum pidana penggelapan uang perusahaan Rp1,3 miliar, pemilik perusahaan distributor karpet PD Terang Dunia kembali bakal melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat terdakwa Oktarina Permata Sari.

Hal tersebut ditegaskan pemilik PD Terang Dunia melalui tim kuasa hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH selaku pelapor dikonfirmasi, Kamis 24 Oktober 2024.

Dikatakan Sapriadi, timnya bakal melaporkan adanya dugaan TPPU dalam perkara ini dikarenakan nilai kerugian yang dialami oleh kliennya selaku pemilik PD Terang Dunia mencapai miliaran rupiah.

"Tentu akan kita kawal terus perkara ini, karena kita mencurigai adanya tindak pidana lainnya seperti TPPU yang dilakukan oleh terdakwa ataupun oleh pihak lainnya," kata Sapriadi.

BACA JUGA:Dipercaya Sebagai Kepala Admin, Begini Modus Karyawati Ini Tilep Uang Milik Bos Karpet Palaembang Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

Artinya, lanjut Sapriadi terkait aliran dana penggelapan uang perusahaan Rp1,3 miliar setelah pidana pokok ini berjalan maka segera akan dilakukan pelaporan TPPU dalam perkara ini.

Menurut Sapriadi, dengan telah nanti dilaporkan adanya dugaan TPPU maka siapapun nantinya yang turut terlibat dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan, penetapan.


--

"Hingga nanti dapat dilakukan penyitaan barang-barang yang patut diduga dari hasil tindak pidana penggelapan," ungkapnya.

Menanggapi pihak tim kuasa hukum terdakwa, dalam perkara ini tidak mungkin berdiri sendiri atau hanya pelaku tunggal melakukan penggelapan uang perusahaan.

Sapriadi dengan tegas bahwa hal tersebut akan dilakukan pengawalan serta pengembangan lebih lanjut. 

Ia kembali menceritakan, dilaporkannya seorang karyawan PD Terang Dunia yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini bermula dari perbuatannya menggelapkan uang perusahaan selama satu tahun dari 2023 hingga tahun 2024.

BACA JUGA:Terlalu! Karyawan Apotek di Sidrap Tilep Uang Rp500 Ribu Tiap Hari, Hasil Curian untuk Beli Tanah Hingga Mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: