Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Tersangka korupsi Ahmad Novan Cs dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang kasus korupsi Jargas PT SP2J--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Empat terdakwa mantan direksi PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan jaringan gas Kota Palembang tahun 2019.

Empat terdakwa yaitu mantan direktur utama PT SP2J Ahmad Novan, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J.

Hingga, akibatnya perbuatan para terdakwa mengakibat kerugian keuangan negara senilai Rp3,9 miliar.

Demikian, diterangkan tim JPU Kejati Sumsel saat membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Sabtu 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas

BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang

Diuraikan dalam dakwaan, JPU menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa jaringan gas alam PT SP2J dengan pagu anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang tahun 2019.

Jumlah anggaran tersebut, lanjut JPU belum di potong pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp504 juta lebih sehingga jumlah anggaran pelaksanaan penyambungan pipa jargas Rp21,8 miliar.


--

Akan tetapi, lanjut JPU Kejati Sumsel dalam perjalannya berdasarkan hasil perhitungan audit jumlah realisasi pengeluaran pelaksanaan proyek penyambungan pipa jargas hanya sebesar Rp17,4 miliar lebih.

"Sehingga total jumlah kerugian negara atau daerah dalam hal ini Pemkot Palembang adalah sebesar Rp3,9 miliar dari jumlah anggaran Rp21,8 miliar setelah dipotong pajak," urai JPU.

BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J

Selain menguntungkan terdakwa, Ahmad Novan Cs dalam dakwaan disebut-sebut telah melakukan pemotongan atau sunat upah para pekerja penyambungan pipa jargas Rp10 ribu hingga Rp20 ribu permeternya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: