Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar
Tersangka korupsi Ahmad Novan Cs dihadirkan dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang kasus korupsi Jargas PT SP2J--
Masih terkait pemotongan upah pekerja, JPU menerangkan pekerjaan seluruhnya diterima oleh saksi Sarno sebagai koordinator tukang.
Yang mana, pengerjaan proyek dimulai pada akhir Maret 2019 hingga akhir Februari 2020 dengan sistem pembayaran upah pekerja berdasarkan progres fisik setiap minggunya sesuai dengan RAB.
"Namun kenyataan setiap minggu pembayaran dilakukan pemotongan sebesar Rp10-Rp20 ribu permeter," ungkap JPU.
BACA JUGA:PN Palembang Terima Berkas Fisik Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Segera Disidang
BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Ada lagi, pembelian aksesoris fitting penyambung pipa yang sudah dibeli namun tidak terpasang berupa 2 buah gas detector senilai Rp20 juta.
Oleh sebab itu, masih dalam dakwaan JPU terdakwa Ahmad Novan Cs dijerat dengan dakwaan Primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Atas dakwaan itu, tiga dari empat terdakwa yakni Ahmad Novan, Antoni Rais dan Rubinsi yang didampingi penasihat hukum menyatakan eksepsi.
Eksepsi merupakan keberatan ketiga terdakwa atas dakwaan tim JPU, yang akan dibacakan secara tertulis oleh tim kuasa hukum pada sidang yang akan digelar Jumat pekan mendatang.
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Sumirin mantan Direktur Keuangan PT SP2J tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Meski begitu, terdakwa Sumirin oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diperintahkan tetap diwajibkan hadir dalam persidangan dengan agenda eksepsi.
Lantaran, menurut majelis hakim terdakwa Sumirin masih satu rangkaian berkas dakwaan dengan terdakwa Rubinsi.
"Kecuali berkas perkaranya terpisah-pisah, tapi karena berkas dakwaan dijadikan satu bersama terdakwa Rubinsi maka terdakwa Sumirin wajib datang pada sselanjutnya," tegas hakim ketua sebelum menutup dan menunda sidang yang bakal digelar selanjutnya pada Jumat pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: