2 Terdakwa Kasus Begal Mahasiswa Anak TNI di Ogan Ilir Dituntut 17 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Begal Mahasiswa Anak TNI di Ogan Ilir Dituntut 17 Tahun Penjara

Dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI dituntut 17 Tahun. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Balap Liar di Tanjung Senai Ogan Ilir, Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas

Kemudian terdakwa Nopriandi mengatakan "ade kawan kami mancing dak" sambil menoleh kiri kanan dan melihat ke bawah jembatan, dan saat itu korban Nazwa Keyzha Safira Aldo Prasetio menjawab "lah pergi (untuk menyuruh mereka agar segera pergi)". 

Lalu terdakwa Nopriandi mengatakan "tenang bae kami dak ganggu kalian" dan saat itu korban Aldo Prasetio langsung mengatakan kepada korban Nazwa Keyzha Safira "peh balik" (sambil tangan Aldo Prasetio hendak menggapai tangan Nazwa Keyzha Safira). 

Selanjutnya, terdakwa Nopriandi langsung mengeluarkan pistol dari dalam tas selempang sebelah kanannya dan menodongkan ke arah korban Nazwa Keyzha Safira dan Aldo Prasetio sambil mengatakan "mane kunci motor" dan Aldo Prasetio pun spontan meraba saku celananya, dan saat itu korban Nazwa Keyzha Safira mengatakan "jangan macem-macem, tante aku polisi".

Kemudian saat itu salah satu dari pelaku menjawab "dak takut", kemudian terdakwa Nopriandi menyuruh Terdakwa Herli Diansyah yang di atas motor mengeluarkan pisau dengan mengatakan "keluarke lading" kemudian korban Nazwa Keyzha Safira mendekati sepeda motor yang dikendarai Terdakwa Herli Diansyah untuk mengambil kunci motor yang masih terpasang.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Sambut Kepulangan Jemaah Haji Ogan Ilir di Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Ogan Ilir Laksanakan Salat Iduladha 1445 Hijriah di Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai

Lalu terdakwa Herli Diansyah melemparkan helm ke arah Korban Nazwa dengan tujuan untuk menghalanginya agar tidak mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut. 

Ternyata saat itu posisi korban Nazwa Keyzha Safira termundur karena dilempar helm tersebut. Kemudian terdakwa Nopriandi tersebut memukul korban Aldo Prasetio dengan menggunakan senjata api di bagian kening hingga menyebabkan Aldo Prasetio terluka dan merasakan sakit. 

"Kedua terdakwa mengambil motor korban. Tetapi oleh Aldo menerjang motor saat memutar sehingga membuat terjatuh," katanya. 

Saat itu terjadi perkelahian membuat korban Aldo disereg ke pinggir rawa. Kemudian terdakwa Nopriandikembali mengangkat motor dan langsung pergi mengarah ke Desa Tanjung baru.

BACA JUGA:Wabup Hadiri Nuzulul Quran 1445 Hijriah Pemkab Ogan Ilir, di Masjid Agung An-Nur Tanjung Senai

BACA JUGA:Gerak Cepat Dinas PUPR Ogan Ilir, Pasang Patok Gelam di Lokasi Banjir Akses Tanjung Senai

Tetapi pada saat Terdakwa Herli Diansyah hendak pergi mengejar Nopriandi, kemudian korban Nazwa Keyzha Safira menarik sepeda motor Terdakwa Herli Diansyah dari samping sebelah kiri namun tidak terjatuh, kemudian Terdakwa Herli Diansyah pun mengambil pisau dari box motor yang dikendarainya lalu pisau tersebut ditusukan ke arah korban Nazwa Keyzha Safira. 

Akibatnya korban Nazwa mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri dan membuatnya jatuh ke jalan. Kemudian Terdakwa Herli pun langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: