2 Terdakwa Kasus Begal Mahasiswa Anak TNI di Ogan Ilir Dituntut 17 Tahun Penjara
Dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI dituntut 17 Tahun. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Kedua korban mengejar Terdakwa Nopriandi. Sekitar jarak 10 m Terdakwa Herli Diansyah mengendarai Sepeda Motor pisau tersebut membuang ke danau yang berada di wilayah Tanjung Senai.
Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korbanNazwa Keyzha Safira meninggal dunia.
BACA JUGA:Akses Tanjung Senai Terendam dengan Ketinggian 35 Cm, Dinas PUPR Ogan Ilir Segera Pasang Rambu-Rambu
Korban Aldo mengalami Luka pada bagian dahi berbentuk Y. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning senilai Rp18 juta.
Sidang untuk kedua terdakwa dilanjutkan pekan depan dengan ageda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: