Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

Aniaya Rekan Dibawah Pengaruh Tuak Hingga Meregang Nyawa, Giring Indra 15 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hanya gara-gara selisih paham dan pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, membuat terdakwa Ginda Lesmana gelap mata menganiaya rekannya sendiri hingga meregang nyawa.

Hasilnya, membuat terdakwa Ginda Lesmana dihukum majelis hakim PN Palembang, Selasa 20 Agustus 2024 dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Majelis hakim PN Palembang diketuai Eddy Cahyono menghukum terdakwa Ginda Lesmana karena terbukti menganiaya korban bernama Roki, hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidananya.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Plat Merah di Prabumulih Divonis Hakim Berbeda

BACA JUGA:Dituntut Jaksa 12 Tahun Anak Mantan Wakil Rakyat Divonis Hakim Surabaya Bebas, Tak Terbukti Habisi Pacar?

Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa, kata hakim ketua bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Selain itu, lanjut hakim ketua bahwa perbuatan terdakwa telah membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Sementara, pertimbangan hal yang meringankan menurut majelis hakim bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, serta mengakui perbuatannya," ucap hakim ketua saat bacakan pertimbangan hal meringankan terdakwa.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Divonis Hakim 15 Tahun, Keluarga Protes

BACA JUGA:Selebgram Palembang Adelia Putri Dituntut Jaksa 7 Tahun Tapi Divonis Hakim 5 Tahun Penjara

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejari Palembang Romi Pasolini SH MH terkait jerat pidana terdakwa, telah melanggar Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana sebagaimana tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa di hukum pidana 14 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: