Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara

Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara

Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gara-gara pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, membuat M Fadli gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban bernama Roki Saputra yang tidak lain merupakan teman sendiri saat berpesta miras.

Hingga akhirnya M Fadli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 12 November 2024.

Nampak tidak ada rasa penyesalan dari wajah M Fadli, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis hakim diketuai Raden Zainal Arief SH MH guna mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dari dakwaan JPU Kejari Palembang yang dibacakan Jauhari SH, diketahui terdakwa M Fadli telah melakukan tindak pidana pembunuhan bersama dengan terdakwa lain bernama Ginda Lesmana terhadap korban Roki Saputra.

BACA JUGA:Aniaya Rekan di Bawah Pengaruh Tuak hingga Meregang Nyawa, Giring Indra Dihukum 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku yang Tusuk Pria Saat Minum Tuak hingga Tewas di Warung Bawah Jembatan Ampera

Diuraikan jaksa, bahwa peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa M Fadli dilakukan pada sekira pertengahan bulan Desember 2025.

"Yang mana pada saat itu terdakwa M Fadli, Ginda Lesmana alias Gandi dan korban Roki Saputra sedang minum tuak bersama disebuah warung di kawasan 7 Ulu dekat jembatan Ampera," ucap JPU.


--

Namun, lanjut JPU tidak berselang lama terjadi kesalahpahaman antara terdakwa dan korban hingga terjadi cekcok mulut.

Akibat dari cekcok mulut tersebut, terdakwa M Fadli kemudian berlari mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dekat LRT tidak jauh dari warung tuak.

"Kemudian terdakwa kembali mendatangi korban, dengan langsung menusukkan pisau tersebut kearah tubuh korban Roki Saputra," ungkap JPU.

Tusukan pisau tersebut, lanjut JPU tepat mengenai dada kiri korban hingga membuat korban tersungkur dan setelahnya terdawa M Fadli kabur dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Tewas Diserang dan Ditusuk OTD Saat Minum Tuak di Bawah Jembatan Ampera Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: