Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara
Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri Karena Pengaruh Tuak, M Fadli Bakal Susul Temannya di Penjara--
BACA JUGA:2 Pria Jemaah Dakwah Asal Pakistan Dicekoki Tuak Oleh Warga Saat Silaturrahmi, Tuai Hujatan Warganet
Sementara, peran dari pelaku lainnya yaitu Ginda Lesmana alias Gandi melakukan pemukulan terhadap korban usai ditusuk oleh terdakwa M Fadli.
Dari luka tusukan sajam tersebut, kata JPU korban pun menghembuskan nafas saat hendak dilarikan warga kerumah sakit terdekat.
Akibatnya, terdakwa M Fadli oleh JPU didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 atau Pasal 170 tentang tindak pidana pembunuhan.
--
Diketahui, terdakwa M Fadli usai peristiwa tersebut berstatus menjadi buronan polisi sedangkan pelaku lainnya bernama Ginda Lesmana alias Gandi telah diproses hukum terlebih dahulu.
Ginda Lesmana alias Gandi telah dihukum oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yang mana, Ginda Lesmana alias Gandi dituntut oleh JPU pidana 14 tahun penjara namun divonis oleh majelis hakim dengan pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: